(IslamToday ID) – Ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengungkit adanya skenario untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Skenario tersebut diketahuinya dari perbincangannya dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
Denny menduga gerakan penundaan Pemilu 2024 tak dilakukan secara main-main. Gerakan ini bahkan hanya tinggal dipantik saja sumbunya.
“Ada gerakan serius untuk menunda pemilu. Salah satunya ada politisi senior yang datang ke Prof Mahfud mengatakan sudah siap dan tinggal eksekusi soal penundaan pemilu,” kata Denny dalam keterangannya dikutip dari Republika, Selasa (6/6/2023).
Ia melanjutkan, skenario ini bakal dimulai ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan luar negeri. Pada saat itu, Denny menyebut akan muncul sidang istimewa guna menunda Pemilu 2024.
“Rencananya saat Presiden Jokowi di luar negeri, maka diadakan sidang istimewa MPR yang menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi,” ujar mantan Wamenkumham tersebut.
Hanya saja, Denny mengungkapkan rencana tersebut dimentahkan oleh Mahfud MD. Denny mendapati Mahfud masih berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
“Atas rencana tersebut, Prof Mahfud tegas menyatakan, ‘Presiden Jokowi tidak pernah berbicara penundaan pemilu. Perintah kepada saya adalah melaksanakan pemilu tepat waktu’,” ucap Denny meniru perkataan Mahfud.
Atas dasar itulah, Denny merasa harus mengambil tindakan guna mencegah ditundanya Pemilu 2024. Ia menegaskan upaya tersebut melenceng dari semangat demokrasi yang digaungkan sejak era reformasi.
“Karena kami melihat gerakan penundaan pemilu itu serius dilakukan, maka saya dan Prof Mahfud sepakat untuk menggagalkannya. Kalau pemilu tidak dilaksanakan tepat waktu, maka sangatlah berbahaya bagi demokrasi dan ketertiban di Tanah Air,” ucap Denny.
Salah satu usaha Denny mencegah penundaan Pemilu 2024 dengan bersurat kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Karena PDI Perjuangan punya kekuatan dan terus konsisten menolak tiga periode jabatan presiden dan penundaan pemilu,” ujar Denny.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.
Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan pada akhir 2022 lalu. Para penggugat yang salah satunya kader PDIP meminta MK memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.
Gugatan ini mendapat sorotan publik. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Baru-baru ini bahkan Denny Indrayana membocorkan MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup yang sontak memantik reaksi publik. [wip]