(IslamToday ID) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK membongkar tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Diduga pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.
“Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (20/6/2023).
“Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan, karena ini tindak pidana,” imbuhnya.
Berdasarkan temuan awal Dewas KPK, diduga terjadi pungli hingga mencapai Rp 4 miliar.
“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Ia mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
“Sudah diketahui pungutan itu dilakukan, ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya,” tutur Albertina.
“Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan pihaknya telah menerima laporan soal dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK.
“Benar bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu saya sendiri bahkan bersama Pak Alex (Alexander Marwata) dan Direktur Penyelidikan dipanggil Ibu Albertina Ho memaparkan terkait temuan adanya pungli di Rutan KPK,” kata Asep dikutip dari Tempo.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Rutan KPK, sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” ujar Asep.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu jika ada yang terindikasi melakukan pungli tersebut. “Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” pungkas Asep. [wip]