(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus tindak pidana korupsi yang menyeret merk-merk minyak goreng (migor) kemasan milik 3 korporasi besar. Dilansir dari cnbcindonesia (18/6/2023), Kejagung tengah menangani kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya selama periode Januari 2021 sampai Maret 2022.
“Pada hari ini juga Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Tindak pidana korupsi dalam kasus ini merugikan negara hingga Rp 6,47 triliun. Berikut deretan tiga korporasi besar beserta sejumlah merk migor yang kerap beredar dipasaran.
Wilmar Group didirikan oleh pengusaha asal Indonesia dan Singapura, Martua Sitorus dan Kuok Khoon Hong. Salah satu perusahaan besar di Bursa Efek Singapura itu memiliki deretan merk migor seperti: ·Camilah, Sovia, Sania, Siip, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun, Goldie, dan Fortune.
Lalu migor produksi perusahaan Musim Mas Group milik Bachtiar Karim, Burhan dan Bahari: Sunco, Amago, Tani, M & M, Good Choice, Voila, Alibaba, Surya Gold, dan Goldvia.
Selanjutnya perusahaan Hijau Group, salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia: Permata, Amor, Palmata, Panina, dan Parveen