(IslamToday ID) – Wakil Ketua MPR RI yang juga politisi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan tidak ada ruang bagi kampanye LGBT di Indonesia. Ia meminta pemerintah serius tegakkan aturan melindungi anak dari perilaku menyimpang.
HNW menilai, apa yang disampaikan KPAI layak diapresiasi dan didukung. Bahkan, ia merasa seharusnya ini menjadi sikap pemerintah Indonesia di tengah maraknya anak-anak terjebak perilaku seks menyimpang tersebut.
HNW menekankan, kasus di Riau ketika sejumlah anak SD tergabung dalam WhatsApp grup yang berisikan kampanye LGBT harus menjadi pengingat bagi pemerintah. Terutama agar memberi perhatian serius terkait soal ini.
Dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA) sebagaimana diubah UU No 35/2014, Pasal 59 ayat (1) menyatakan pemerintah, pemda, dan lembaga negara lain berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Sedangkan, Pasal 59 ayat (2) huruf n dijelaskan perlindungan khusus itu salah satunya kepada anak dengan perilaku sosial menyimpang. Karenanya, ia menegaskan ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sebagai leading sector harus benar-benar proaktif mengatasi persoalan ini,” kata HNW dikutip dari Republika, Kamis (22/6/2023).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan, UU No 1/2023 tentang KUHP yang baru disepakati dan disahkan memperluas itu. Menegaskan kalau perbuatan cabul bukan hanya kepada lawan jenis, tapi sesama jenis. Hal itu diatur dalam Pasal 414 KUHP.
Artinya, ia berpendapat arah regulasi di Indonesia memang sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Komisioner KPAI, ingin menutup ruang bagi LGBT dan penyimpangannya.
HNW menambahkan, alasan segelintir orang yang berdalih LGBT ini tentang HAM tidak tepat, apalagi dikaitkan konteks Indonesia, negara Pancasila. Ia menyampaikan, dalam UUD 1945 ada pula Pasal 28J ayat (2).
“Menyebutkan HAM bisa dibatasi selain oleh UU yang berlaku juga oleh nilai-nilai agama. Perilaku menyimpang LGBT ini jelas bertentangan dengan nilai agama apapun yang diakui di Indonesia,” pungkas HNW. [wip]