(IslamToday ID) – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menyebut kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ada unsur pidana. Bahkan, menurut Kapolda, kini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Ghufron mengatakan pihaknya bakal taat hukum terkait proses penyidikan yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya itu. Menurutnya, sebagai bagian dari warga negara dan pimpinan KPK harus bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum, kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja,” kata Ghufron dikutip dari Kompas, Kamis (22/6/2023).
Meski demikian, ia mengaku pihaknya tidak sedang “berandai-andai” dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Ia juga mengaku sampai saat ini tidak ada koordinasi antara KPK dengan Polda terkait kasus dugaan kebocoran informasi penyelidikan tersebut. “Tidak ada, belum,” tutur Ghufron.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah penyelidik dan penyidik KPK. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, para pegawai KPK itu sudah dipanggil Polda Metro Jaya pada pekan lalu. “Iya minggu yang lalu, sepengetahuan kami, minggu yang lalu,” ujar Ali, Selasa (20/6/2023).
Ia mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya. Menurutnya, siapa pun pihak yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum. Ia juga menyatakan pegawai KPK akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda jika keterangannya dibutuhkan.
“Tentu upaya-upaya itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum, kita hargai, kami hargai, kami hormati,” kata Ali.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan kasus dugaan kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM sudah naik ke penyidikan. Menurut Kapolda, saat ini tim penyidik terus bekerja mencari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Kapolda.
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu juga mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa orang yang sedang dalam proses pemeriksaan. Ia juga menyebut terdapat bukti bahwa informasi yang didapatkan ternyata masih proses penyelidikan di KPK.
Namun, karena adanya kebocoran itu, dokumen yang sebelumnya berstatus rahasia saat ini tidak lagi bersifat rahasia. Lebih lanjut, Kapolda juga menyebut pihaknya membuka kemungkinan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam proses dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Firli dilaporkan terkait dugaan kebocoran informasi rahasia itu oleh 16 pihak. Namun, semua laporan itu kandas. Dewas menyatakan tidak cukup bukti untuk membawa Firli ke sidang etik. [wip]