(IslamToday ID) – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai permasalahan di Rutan KPK bukan masalah biasa. Ia menyebut, pungutan liar (pungli) yang nilainya mencapai Rp 4 miliar itu sudah masuk kategori pemerasan atau suap.
Novel mengaku heran dengan pimpinan KPK yang menggunakan diksi pungli. Apalagi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat mengutarakan kalimat pegawai KPK juga manusia yang memungkinkan berbuat salah.
“NG (Nurul Ghufron) bilang pungli, terus bilang pegawai KPK juga manusia. Dua statement itu jelas menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengeliminir atau melokalisir atau melindungi. Dia tidak terlihat marah atau kecewa,” kata Novel, Sabtu (24/6/2023).
“Kalau pungli, contoh pungutan parkir dan sebagainya,” tambahnya dikutip dari Liputan 6.
Novel menyebut pungli di Rutan KPK ini bisa berdampak besar. Maka dari itu, ia meminta pimpinan KPK tak menyepelekan dugaan suap atau pemerasan di Rutan KPK.
“Jelas masalah Rutan KPK ini dampaknya besar terhadap penanganan perkara. Bisa jadi ajang untuk main perkara atau melindungi pihak beperkara, atau jadi merintangi atau menggagalkan proses penyidikan atau penuntutan, kok dianggap sepele oleh NG?” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat suara soal dugaan pungli di Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar. Ghufron mengaku menyesali hal tersebut. Meski demikian, ia juga memahami insan KPK merupakan manusia yang tak luput dari dosa.
“KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal,” ujar Ghufron, Rabu (21/6/2023).
Ia memastikan, setiap kesalahan yang dilakukan insan KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pungli di Rutan KPK.
“Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas. Inilah komitmen KPK membangun integritas KPK secara institusional, bukan sekadar personal,” kata Ghufron.
Senada dengan Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa menyebut petugas di Rutan KPK cabang Jakarta Timur bukan hanya pegawai KPK. Namun terdiri juga dari pegawai lain di luar insan KPK.
“Dimana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,” kata Cahya. [wip]