(IslamToday ID) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih beragama Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL itu mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.
“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” kata hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip dari DetikCom, Senin (26/6/2023).
Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki berinisial JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga yakin untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orangtua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena berbeda agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putusan hakim tunggal Bintang AL.
Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU No 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA No 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
“Bahwa dengan demikian pula pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antaragama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia. Maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap Bintang AL.
Sebelumnya, penetapan serupa juga telah diketok berbagai pengadilan di Indonesia. Salah satunya hakim PN Yogyakarta Agnes Hari Nugraheni, yang mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27) dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.
“Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar, terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan,” kata Agnes. [wip]