(Islam Today ID) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Publik untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam sidangnya.
Ia menegaskan bahwa RUU tersebut kini sudah berada di tangan DPR dan Ia pun menungkapkan sudah berulang kali mendorong untuk di segera bahas.
“Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” kata Jokowi , di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Mantan Wali Kota Surakarta Tersebut juga menyerahkan semuanya kepada semua pihak agar mendorong DPR untuk bisa membahas RUU tersebut.
“Masak saya ulang terus, sudah di DPR sekarang dorong saja yang di sana,” ujar Jokowi di kutip dari CNNindonesia.
Perlu di ketahui, RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan sehingga pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.
sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR.
“Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya,” kata Mahfud, Kamis (22/6/2023)
Menurutnya, dengan di sahkannya RUU tersebut setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Asalkan, ada bukti pendahuluan yang cukup.
“RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui,” tutupnya.[mfh]