(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 12 hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih.
Dikutip dari Antara Hasbi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” pada pukul 16.44 WIB.
“Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari YouTube KPK yang disiarkan secara langsung, Rabu (12/7/2023).
Hasbi ditahan setelah dua kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (24/5/2023). Kemudian, panggilan kedua dilaksanakan pada hari ini.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Penyidik kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, Hasbi diduga menerima uang dari eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dadan diduga meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.
Sebelum ditahan, Hasbi sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka tapi upaya ini ditolak PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Antara.(hzh)