(IslamToday ID) – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Undang-undang (UU) Koalisi. Ia mengusulkan UU Koalisi berdasarkan kesamaan ide, bukan jumlah suara atau ambang batas.
“Kalau saya soal itu, ide saya adalah membentuk undang-undang koalisi. Jadi koalisi dalam presidentialism multipartai itu, menurut saya ya, kan itu dikritik oleh ahli-ahli,” kata Fahri saat diskusi ‘Adu Perspektif’ yang diadakan DetikCom dan Total Politik, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan UUD, koalisi bisa dilakukan lebih awal. Namun, Fahri memberikan catatan, koalisi tersebut dibangun berdasarkan ide.
“Tapi menurut saya jawabannya adalah undang-undang koalisi. Pengaturan tentang koalisi yang disebut oleh Undang-Undang Dasar kalau kita belum mengubah Undang-Undang Dasar itu harus diwajibkan lebih dini,” ujarnya.
Kesamaan ide tersebut, menurut Wakil Ketua DPR 2014-2019 ini, bisa dilakukan melalui identifikasi. Koalisi kesamaan ide menurutnya dapat meminimalisir ambang batas atau tiket Pilpres.
“Sehingga pergumulan antara partai politik itu bukan berbasis pada jumlah tiket, tapi berbasis kesamaan ide yang dari awal itu dikelola. Nah itu yang harusnya disebut di dalam koalisi,” ucapnya.
Fahri mencontohkan partai-partai yang saat ini eksis sesungguhnya memilik akar dari Golkar, PPP, dan PDIP. Di sisi lain, ia enggan menggunakan cara-cara lama untuk menyederhanakan koalisi.
“Ini kalau diikat oleh undang-undang koalisi akan terjadi penyederhanaan secara lebih natural. Daripada kita paksa seperti zaman Orde Baru,” pungkasnya. [wip]