(IslamToday ID) – Penyelidikan terhadap Panji Gumilang memasuki babak baru. Bareskrim Polri kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana terkait pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Al-Zaytun.
Ia menjelaskan, temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.
Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan, Bareskrim juga turut menemukan tiga dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Al-Zaytun.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG (Panji Gumilang),” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (22/7/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
Sementara untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat, katanya, penyidik telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait lainnya.
Bareskrim Polri diketahui saat ini tengah berfokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi pihaknya masih belum mendapatkan informasi resmi dari kepolisian terkait pengusutan perkara dana BOS tersebut.
Meski begitu, Hendra mengatakan kliennya mempersilakan penyidik untuk mengusut pelbagai dugaan tindak pidana yang ditengarai itu.
“Kami belum dapat info dari kepolisian. Adapun masalah terhadap dugaan-dugaan itu sah-sah saja. Kepolisian punya kewenangan untuk menduga, punya hak untuk menduga, itu silakan saja,” ujarnya.
Hendra mengaku dirinya tidak mengetahui secara pasti ihwal dugaan pencucian uang yang menyeret kliennya. Termasuk soal dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan zakat yang belakangan disebut-sebut melibatkan Panji Gumilang. “Enggak ada menghimpun dan menyalurkan zakat. Setahu kami itu pesantren dasarnya yayasan pendidikan,” pungkasnya. [wip]