(IslamToday ID) – Buronan KPK Harun Masiku dikabarkan saat ini berada di Kamboja. Bahkan Harun Masiku disebut sudah menetap dan menjadi warga negara tersebut.
Merespons kabar itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak mau bertindak gegabah menindaklanjuti informasi yang beredar. Untuk itu, KPK bakal memastikan terlebih dahulu informasi itu.
Sebab sebelumnya, KPK pernah sempat terkecoh soal kabar keberadaan Harun di Malaysia. Setelah dicek ternyata tidak ada.
“Kemarin ada informasi katanya ke Malaysia, kita sudah kirim tim untuk menindaklanjuti informasi itu. Penyidik kita kirim, ternyata kosong,” kata Alex dikutip dari Sindo News, Kamis (27/7/2023).
Ia memastikan masih terus memburu Harun Masiku. Pihaknya sudah sejak lama berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk pencarian Harun Masiku. Koordinasi masih terjalin hingga saat ini.
“Koordinasi sudah dari dulu, kita minta supaya diterbitkan red notice sudah, ke Interpol sudah,” kata Alex.
Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan bakal mendalami informasi soal keberadaan buronan Harun Masiku di Kamboja. Polri telah berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas Kamboja.
“Kami akan tindak lanjuti. Kerja sama dengan KPK dan Interpol serta otoritas Kamboja,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta bernama Saeful. Harun Masiku berhasil lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. [wip]