(IslamToday ID) – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menilai kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum berada di wilayah penyidik militer.
Hal itu disampaikan Agung terkait langkah KPK menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Basarnas.
“Kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer, di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer,” kata Agung dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (28/7/2023).
“Untuk yang militer, yang bisa netapkan itu ya penyidik militer. Intinya seperti itu. Saya sebagai militer nangkap orang sipil, saya enggak bisa netapkan orang sipil ini sebagai tersangka, enggak bisa, atau sebaliknya,” lanjutnya.
Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer sejak proses operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.
“Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja ‘pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya ‘itu pak orangnya silakan bapak dari POM menangkap, saya awasi’. Kan bisa seperti itu. Jadi sebetulnya banyak yang bisa dikoordinasikan,” ujarnya.
Saat gelar perkara kasus itu, Puspom TNI memang dilibatkan oleh KPK. Namun, kata Agung, poin dari gelar perkara itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Puspom beranggapan peningkatan status hanya untuk pihak sipil yang diduga terlibat. Ia menyatakan saat itu tidak dijelaskan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
“Kalau kita, pikiran kita kan karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau dikatakan, sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang benar tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Agung.
“Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita di militer, di penyidik militer, dalam hal ini salah satunya polisi militer,” tambahnya.
Agung mengatakan dalam perkara itu, sebenarnya alat bukti yang ada sudah cukup terpenuhi untuk peningkatan status tersangka bagi anggota TNI. Ia menyesalkan justru KPK yang menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka.
“Alat buktinya sudah cukup. Cuma yang kita sesalkan kenapa dia yang (menetapkan tersangka). Misalkan gini ‘yang sipil kita tetapkan sebagai tersangka, untuk yang militer kita serahkan ke TNI’. Itu kan selesai di situ. Baru nanti mereka secara resmi lapor, buat laporan polisi ke kita, baru kita tetapkan yang bersangkutan militer sebagai tersangka,” jelas Agung.
Sebelumnya, KPK telah memastikan berkoordinasi dengan Puspom TNI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya juga sudah mengajak penyidik Puspom TNI untuk melakukan gelar perkara atau ekspose bersama. “Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi,” ujar Alex, Kamis (27/7/2023). [wip]