(IslamToday ID) – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya tidak mungkin menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024. Ia mengaku belum cukup umur untuk menjadi cawapres dan ingin fokus bekerja di Solo.
“Nggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya, Kamis (3/8/2023).
Mengenai anggapan salah satu politisi senior dari PDIP Deddy Sitorus yang menilai Gibran tidak secara tegas memberikan sikap penolakan terhadap isu cawapres, ia mengaku sudah memberikan sikap sejak dulu.
“Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (Saya harus bagaimana lagi?),” katanya dikutip dari Republika.
Sementara itu, terkait dengan keinginan partai lain mengusung Gibran sebagai cawapres, ia mengaku masih ingin fokus di Solo. “Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu,” ujarnya.
Sedangkan mengenai adanya sinyal setuju dari DPR terkait perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ia enggan menanggapi. Ia juga mengaku tidak terlalu memikirkan adanya gugatan tersebut.
“Saya nggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa),” jelasnya.
Di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama menggugat batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara No 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara No 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara No 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. [wip]