(IslamToday ID) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyentil pemerintah terkait wacana perubahan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 35 tahun. Ia mengatakan jika pemerintah dan DPR sepakat kenapa tidak mereka saja yang terlibat dalam kebijakan tersebut dan tidak melibatkan MK.
“Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua duanya mau,” kata Saldi dilansir dari cnnindonesia (1/8/2023).
“Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR,” tandasnya.
Pernyataan hakim konstitusi tersebut setelah mendengar keterangan dari pemerintah dan DPR dalam judicial review atau uji materi UU Pemilu No.7 Tahun 2017 pada sidang hari Selasa (1/8/2023).