(IslamToday ID) – Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir bersuara terkait Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi penjara seumur hidup.
Menurut Mudzakir, dianulirnya vonis mati itu tidak terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya sejak pengadilan tingkat pertama, JPU telah menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup berdasarkan perbuatannya. Jaksa tidak pernah mengajukan tuntutan pidana mati.
“JPU sendiri tuntutannya seumur hidup yang memang patut ditanyakan. Tuntutan JPU itu menjadi umpan atau peluang bagi hakim agung untuk menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Mudzakir dikutip dari Sindo News, Rabu (9/8/2023).
Kemungkinan hakim menjatuhkan vonis seumur hidup akan lebih besar jika melihat fakta bahwa banding dan kasasi pertama kali diajukan dari pihak jaksa. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan dari JPU lebih menguntungkan pihak terdakwa dalam hal ini Ferdy Sambo.
“Menurut catatan saya, jaksa juga melakukan upaya hukum, nah kalau jaksa juga melakukan ini artinya jaksa mintanya seumur hidup, bukan pidana mati,” jelasnya.
Mudzakir menilai dalam kasus tersebut ruang JPU dalam membuktikan perbuatan Sambo masih samar. Sehingga, jaksa menganggap tuntutan penjara seumur hidup untuk Sambo memang yang paling pas.
“Maksudnya adalah jaksa dalam membuktikan itu masih dalam ruang yang samar-samar. Samar-samar di mana? Walaupun logika bisa diterima, misalnya saja peluru ini dari mana, kok ini peluru ada dua peluru yang terakhir. Tapi konteksnya peluru siapa dan seterusnya itu tidak dilanjutkan kalau saya baca dari media dokumennya itu,” paparnya.
“Jadi kalau dari sisi itu mungkin tuntutan jaksa seumur hidup pun seolah meyakinkan bahwa ya standarnya seumur hidup,” pungkasnya. [wip]