(IslamToday ID) – Pemerintah harus memberikan subsidi dan bahkan mengajukan utang lagi demi menyelesaikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang mengalami pembengkakan biaya.
Namun demikian, Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengingatkan bahwa APBN seharusnya tidak boleh diberikan untuk subsidi kepada pihak asing.
“Kereta cepat merupakan perusahaan patungan dengan asing, subsidi kereta cepat melanggar konstitusi,” katanya seperti dikutip melalui akun media sosial X, Ahad (20/8/2023).
Selain melanggar konstitusi, Anthony juga berpandangan proyek ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Ini sekaligus merupakan tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara, menguntungkan pihak lain,” tegasnya dikutip dari RMOL.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China, Beijing Yawan HSR Co.Ltd dengan skema business to business (B2B).
Adapun konsorsium BUMN yang terlibat adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero). [wip]