(IslamToday ID) – KPK menyatakan berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK bakal terus melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan capres, cawapres, maupun caleg sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara, Kejagung sebelumnya menyatakan bakal menunda perkara yang melibatkan capres, cawapres, hingga caleg sampai Pemilu 2024 selesai.
“Bagi kami tentu KPK ada amanah dari UU kan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ali dikutip dari Sindo News, Selasa (22/8/2023).
Meskipun terus memproses perkara yang melibatkan capres, cawapres, hingga caleg, Ali memastikan KPK tetap profesional dan proporsional sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
“Karena ada tugas pokok fungsi KPK, asas-asasnya ada keterbukaan, akuntabilitas, kemudian proporsional, penghormatan hak asasi manusia, itu yang jadi pegangan kami,” ucap Ali.
KPK juga tetap menerima laporan dari masyarakat terkait berbagai dugaan perkara tindak pidana korupsi. KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut asalkan sesuai dengan kewenangan KPK dan sudah memiliki bukti temuan awal.
“Jadi ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pada proses persidangan,” jelasnya.
“Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilu 2024.
Jaksa Agung menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar hati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut capres, cawapres, caleg, serta calon kepala daerah.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign (kampanye hitam) yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
“Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilu,” kata Burhanuddin, Ahad (20/8/2023).
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” imbuhnya. [wip]