(IslamToday ID) – Teka-teki alasan kenapa hakim Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J terungkap. Ternyata hakim MA berpandangan Sambo memiliki jasa selama 30 tahun di Polri.
Alasan tersebut tertuang dalam salinan putusan Sambo nomor 813 K/Pid/202. Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suhadi dan anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, serta Yohanes Priyana.
Dalam putusannya, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan, karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” tulis MA dalam putusannya.
Sambo juga telah menegaskan mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Sehingga, selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas,” jelas MA dalam putusannya.
Selain Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding majelis hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Saat kasasi, putusan itu berubah.
Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Ricky Rizal menjadi 8 tahun, serta Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun. [wip]