(IslamToday ID) – Pasangan bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sepakat untuk direvisinya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah merugikan banyak pihak.
Hal itu diungkapkan keduanya di YouTube Narasi TV yang dipandu oleh Najwa Shihab, Senin (4/9/2023).
Awalnya Najwa Shihab mengklarifikasi soal istilah “Wakanda” dan “Konoha” yang pernah diucapkan Anies di sebuah acara di Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu. Anies kemudian menjelaskan bahwa istilah itu untuk merujuk pada sebuah fenomena bahwa seseorang bisa masuk penjara gara-gara mengungkapkan sebuah fakta.
“Karena ada ruang di dalam undang-undang kita (UU ITE), yang memungkinkan pihak lain untuk menuntut di pengadilan, sehingga yang ngomong harus hati-hati,” kata Anies.
Ia menyebut pasal pencemaran nama baik yang ada di undang-undang tersebut. Menurutnya, pasal itu seharusnya tidak boleh ada, sebab orang menjadi takut karena menggungkapkan fakta.
“Ruang itu (UU ITE) harusnya tidak ada. Harusnya kita tidak memberi ruang, yang harusnya orang mengungkapkan fakta dan fakta itu tidak menyenangkan dan menunjukkan hal yang tidak baik lalu dianggap sebagai pencemaran nama baik,” jelas Anies.
“Bayangkan dapat pelayanan di bengkel yang tidak baik, lalu menyebut pelayanan itu, lalu bengkel itu menyebut pencemaran nama baik, masalah bukan?” lanjutnya.
Sementara, Cak Imin juga menyebut UU ITE tidak fair dan harus direvisi. Menurutnya, istilah “Wakanda” dan “Konoha” yang banyak digunakan oleh warga di sosial media adalah hal biasa sebagai suatu ekspresi kehati-hatian. “Dipilihnya kata-kata itu agar tidak dituntut di pengadilan adalah sah-sah saja,” kata Cak Imin. [wip]