(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ. Kasus itu merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, Rabu (13/9/2023).
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu berinisial DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TDS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan, diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” katanya.
Kejagung juga menduga ada pengurangan volume dalam proses pembangunan tol tersebut.
“Yang jelas yang bisa kami sampaikan di sini sebatas pengurangan volume. Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Itu masih kita kaji, tapi indikasi ya ada,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan para tersangka juga melakukan pengaturan pemenang tender pengadaan proyek pembangunan tol. Menurutnya, Kejagung masih mendalami adanya pengurangan spesifikasi dan indikasi lainnya di proyek tersebut.
“Yang jelas dalam pelaksanaan proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender. Bahwa di dalamnya nanti ada pengurangan spek (spesifikasi) dan sebagainya itu, masih di dalam pengkajian kami. Yang jelas indikasi ke arah sana ada,” ujarnya.
Kuntadi belum membeberkan dampak korupsi pembangunan proyek Tol MBZ. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan oleh ahli.
Ia menyebut penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyidikan. Setidaknya ada ratusan saksi yang telah diperiksa hingga penetapan tersangka.
“Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan pada hari ini kami tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” pungkas Kuntadi. [wip]