(IslamToday ID) – Babak penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memasuki tahap krusial.
Deretan uji materiil yang disampaikan pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. Hal itu berdasarkan ketentuan dalam pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Alhasil, deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap 40 tahun sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Menyoroti hal tersebut, aktivis senior Rizal Ramli angkat bicara. Ia mengatakan, drama di MK tak ubahnya seperti sirkus Mahkamah Keluarga.
“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi capres/wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi bupati/gubernur,” tulis RR akrab disapa dalam akun media X miliknya @RamliRizal, Rabu (11/10/2023).
Ia melanjutkan, hal ini menjadi coreng bagi institusi hukum di Indonesia. Dasar pertimbangan keberpihakan pada keluarga turut meliputi keluarnya putusan.
“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi – disgusting,” ujar RR.
Oleh sebab itu, ia sudah mewanti-wanti, kelak ke depannya MK dapat dibubarkan karena sarat dengan nepotisme. “Jokowi jatuh kita bubarkan MK, nepotisme dan abal-abal ini!” pungkasnya. [wip]