(IslamToday ID) – Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebut muruah lembaga antirasuah itu justru tercoreng akibat skandal perbuatan pimpinannya. Hal itu disampaikan Novel menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis menganggap Polda Metro Jaya berupaya meruntuhkan kewibawaan KPK ketika menaikkan status perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke penyidikan.
“Wibawa KPK runtuh justru karena banyaknya praktik korupsi di dalam KPK, bahkan sampai level pimpinan juga melakukan praktik korupsi,” kata Novel dalam keterangannya dikutip dari Kompas, Kamis (12/10/2023).
Ia berpendapat KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs cenderung permisif atau membiarkan praktik-praktik korupsi menjamur di internal lembaga. “Seharusnya insan KPK (termasuk pimpinan) melaporkan dan bersikap keras terhadap praktik korupsi di KPK,” ujar Novel.
Ia mengatakan, upaya kepolisian mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL bertujuan untuk membersihkan lembaga itu dari pelaku-pelaku korupsi. Menurutnya, insan penegak hukum yang ingin menyelamatkan KPK pasti akan mendorong agar praktik korupsi di dalam lembaga itu diusut tuntas dan para pelakunya diberi hukuman yang berat.
“Sebaliknya, pihak manapun yang justru membela atau melindungi pelaku korupsi di KPK, maka ini perbuatan yang busuk dan memalukan,” kata Novel.
Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Penyelidik Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2023 memanggil dua orang terkait tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL saat masih menjabat Mentan.
Dua orang yang dipanggil dan diperiksa adalah sopir dan ajudan dari SYL. Pemerasan itu disebut terkait penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Diketahui, beredar surat polisi yang menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil sejumlah karyawan dari SYL terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Surat panggilan ini diketahui bernomor B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus. Sopir Mentan bernama Heri diminta menjadi saksi dan hadir dalam pemeriksaan 28 Agustus lalu di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB. [wip]