(IslamToday ID) – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Berdasarkan putusan tersebut, salah satu yang terdampak dan bisa mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.
Terkait putusan itu, Presiden Jokowi angkat suara. Ia mengatakan penentuan capres dan cawapres ada di tangan parpol atau koalisi parpol.
“Pasangan capres-cawapres ditentukan parpol atau gabungan parpol,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Ia lantas mempersilakan publik bertanya kepada parpol yang memiliki kewenangan untuk mengusung capres-cawapres tersebut. Ia pun mengklaim tak akan ikut campur soal urusan capres-cawapres.
“Jadi silakan tanya saja ke parpol, itu wilayah parpol. Dan saya tak campuri urusan penentuan capres-cawapres,” katanya.
Sementara, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbiru buka suara usai MK mengabulkan gugatan yang ia ajukan mengenai syarat capres-cawapres.
Almas mengklaim gugatan yang ia ajukan tak ada kaitannya dengan Gibran. “Sebenarnya ini saya enggak ada sangkut pautnya sama Mas Gibran. Kenal aja enggak,” katanya.
Almas mengklaim gugatan yang ia ajukan ke MK karena prihatin ada pasal dalam UU Pemilu yang menghalangi anak muda menjadi capres-cawapres.
Ia lalu menyampaikan rasa bangga gugatannya dikabulkan MK. Apalagi ia masih berstatus sebagai mahasiswa saat mengajukan gugatan tersebut. “Perasaan saya otomatis ya senang. Terlebih lagi gugatan itu untuk menguji ilmu saya dalam perkuliahan,” katanya.
Almas saat ini sudah menyelesaikan perkuliahannya di Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Unsa. Ia dijadwalkan wisuda pada 28 Oktober mendatang. “Jadi sekarang saya masih berstatus sebagai mahasiswa,” katanya. [wip]