(IslamToday ID) – Kader PDIP yang juga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres. Ia menyebut MK telah menendang kewenangan DPR maupun pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
Dalam salah satu putusan MK, ketentuan syarat capres dan cawapres di UU Pemilu diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Bambang Pacul, penambahan norma aturan dalam UU adalah wewenang eksekutif dan legislatif atau DPR dan pemerintah. Ia mengingatkan dua lembaga itu mempunyai wewenang membuat dan mengubah UU, sementara MK berwenang menjaga konstitusi.
“Subjektif saya, MK melebihi kewenangannya karena menciptakan norma baru,” katanya dikutip dari ‘Political Show CNN Indonesia TV’, Selasa (17/10/2023).
Bambang Pacul menyebut MK sebagai lembaga yudikatif tidak menghargai rumpun kekuasaan lainnya, yakni lembaga legislatif dan eksekutif. Menurutnya, ketiga rumpun kekuasaan harus saling menghargai wewenang masing-masing.
Bambang Pacul mengatakan putusan MK telah menendang wewenang DPR dan pemerintah. Ia menilai judicial review UU Pemilu tersebut sudah kebablasan.
“Mengambil haknya DPR. Artinya, judicial review, judicial political review-nya kebablasan. Nendang rumpun DPR dan eksekutif,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan keabsahan putusan MK. Ia bingung apakah putusan itu bisa langsung diterapkan atau tidak.
Bambang Pacul memahami jika putusan MK bersifat final. Namun, ia menegaskan putusan tersebut bermasalah karena melanggar kewenangan.
“Saya lihat putusannya saja, keputusan ini bagaimana harus di-follow up. Apakah keputusan MK bisa langsung operasional kalau melanggar kewenangan kayak begini? Kita boleh bertanya doang,” ucapnya.
“Ini ada putusan MK. Kalau kita mau jujur ini harus diuji dulu di DPR,” imbuhnya. [wip]