(IslamToday ID) – Politisi PDIP Junimart Girsang yakin Walikota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di Pilpres 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menyusul keputusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Junimart mulanya menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Namun, menurutnya, harus ditindaklanjuti DPR atau presiden sehingga tidak otomatis berlaku.
“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden,” kata Junimart, Selasa (17/10/2023).
Ia menyoroti hanya ada tiga dari sembilan hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan walikota. Dengan demikian, menurutnya, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.
“Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. Lima hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya tiga hakim setuju bahwa seorang walikota bisa dicalonkan,” kata Junimart.
“Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang walikota bisa dicalonkan hanya didukung tiga dari sembilan hakim konstitusi,” sambungnya.
Junimart mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.
“Justru karena itu ada tiga hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau walikota hanya didukung tiga suara dari sembilan hakim MK,” katanya.
“Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum,” lanjut Junimart.
Lebih lanjut ia menyampaikan sampai saat ini DPR masih menjalani masa reses. Ia mengatakan muatan hukum baru mengenai syarat kepala daerah dalam amar putusan MK itu wajib ditindaklanjuti dahulu di DPR atau presiden.
“Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan, mengingat UU No 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2,” kata Junimart.
“Mengingat UU No 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden,” pungkasnya. [wip]