(IslamToday ID) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkam pemanggilan terhadap Firli pada Jumat (20/10/2023) besok.
“IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi, serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut. Bahkan, Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan Perpres No 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi KPK meliputi tindakan pengawasan, penelitian, dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar, termasuk pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung,” kata Sugeng.
Sehingga, lanjutnya, tindakan Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menurut IPW. Hal itu menunjukkan Polda Metro Jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK.
Di samping itu, sambung Sugeng, juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya. “Bahkan desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengizinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya,” ujar Sugeng.
Selain itu, ia menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan kerja Polda Metro siap diuji oleh KPK melalui pengawasan. Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro sudah sesuai prosedur hukum.
Tentu juga berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan, dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Dalam kasus itu, Polda Metro telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang didalamnya terdapat dua eks komisioner KPK Saut Situmorang dan M Jasin. [wip]