(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres salah secara fundamental. Ia pun mengaku tidak suka dengan putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman tersebut.
“Saya tidak suka karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah, secara fundamental,” kata Mahfud dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan YouTube Mata Najwa, dikutip Jumat (20/10/2023).
Eks Ketua MK ini menjelaskan, MK adalah lembaga negative legislator, sehingga secara teoritis tidak boleh memutus perkara itu. Namun, begitu telah ada diputuskan, ia menyebut juga ada dalil yang menyatakan putusan MK final dan mengikat.
“Secara teoritis tidak boleh memutus itu, karena MK itu negative legislator. Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya. Bahwa setiap putusan MK Anda suka atau tidak suka, itu mengikat, final. Kan itu sudah,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.
Meski dinilai salah, Mahfud mengatakan hakim MK tidak bisa dipidana karena putusannya. Ia mengatakan hakim hanya bisa dilaporkan ke Dewan Etik. “Itu bukan tindak pidana loh, bukan, lalu ditangkap-tangkap gitu. Memutus itu bukan tindak pidana. Ya Dewan Etik, kan sudah ada,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung soal asas nemo judex in causa sua. Sejumlah pihak sebelumnya mempersoalkan putusan MK lantaran Ketua MK, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi.
Sementara putra Jokowi, Gibran Rakabuming dinilai menjadi pihak yang berpeluang maju di Pilpres 2024 imbas putusan MK itu.
“Itu ada dalilnya, tidak boleh orang ada hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya itu nemo judex in causa, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri. Tidak boleh,” katanya.
Di acara yang sama, bakal capres Ganjar Pranowo mengklaim tak terpengaruh dengan putusan MK tersebut. “Saya enggak ada pengaruh apa-apa. Sama sekali. Kita sudah percaya dari awal siapapun aktor tertentu yang nanti akan menjadi pejabat tertentu, buat saya silakan. Itu hak,” kata Ganjar.
Meski begitu, ia mengatakan masyarakat menyaksikan bahwa terjadi kekeliruan yang dilakukan MK dalam mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres.
“Enggak ada banding, enggak ada kasasi, ya sudah. Suka tidak suka. Nah, sekarang apa yang terjadi. Yang terjadi sekarang proses, oh menurut kami atau masyarakat yang menilai tidak benar, keliru lho. Maka prosesnya apa, tindakan etik,” ujarnya.
Ganjar menegaskan dirinya tak terganggu dengan putusan MK tersebut. Ia pun berharap kontestasi politik nasional tahun depan dapat berjalan sehat. “Jadi sebenarnya saya terganggu enggak? Maaf kami sama sekali tidak terganggu,” pungkasnya. [wip]