(IslamToday ID) – MUI meminta proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dihentikan sementara. Ketua Tim Kasus Pulau Rempang MUI KH Cholil Nafis meminta penghentian hingga proses hukum dan perencanaan rampung.
“Maka jangan diteruskan proyek ini sampai semua proses hukum dan perencanaan selesai,” kata Cholil di kantor MUI, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (28/10/2023).
Ia juga meminta agar sosialisasi proyek ke masyarakat dilakukan secara matang, sehingga tidak menimbulkan masalah ke depannya. Ia pun meminta pemerintah menggunakan pendekatan yang humanis terhadap masyarakat setempat.
“Kami bukan anti-investasi, tapi ini investasi yang buru-buru, merugikan masyarakat dan belum sosialisasi,” ucapnya.
Cholil lantas menyinggung pemerintah juga perlu memikirkan ulang potensi warga yang perlu direlokasi atau malah justru proyeknya.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memperhitungkan nilai kebudayaan masyarakat setempat, seperti mata pencaharian yang telah masyarakat geluti selama ini.
Ribuan warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau terancam harus meninggalkan tempat tinggalnya karena akan ada pembangunan PSN Rempang Eco-city.
Proyek yang dikerjakan PT Makmur Elok Graha (MEG) itu akan menggunakan lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luasan Pulau Rempang 16.500 hektare untuk proyek tersebut.
Ribuan warga setempat tak terima harus angkat kaki dari tanah yang sudah ditinggali jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Mereka gigih mempertahankan tempat tinggalnya, meski aparat TNI-Polri dikerahkan agar warga Rempang setuju direlokasi.
Bentrok pun tak terelakan. Pada tanggal 7 dan 11 September, bentrokan sempat pecah. Polisi menyemprotkan gas air mata hingga anak-anak dilarikan ke rumah sakit. Hingga saat ini, 43 orang yang menolak relokasi ditangkap dengan tuduhan provokator. [wip]