(IslamToday ID) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menuntaskan pemeriksaan terhadap semua pelapor pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi terlapor.
Namun, MKMK masih akan memeriksa Ketua MK Anwar Usman sekali lagi. Sebab, paman Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka itu paling banyak dilaporkan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
“Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan? Kenapa ada kisruh internal?” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
“Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah,” sambung Jimly dikutip dari Sindo News.
Ia mengatakan hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.
“Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih sembilan orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu,” jelas Jimly.
“Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak-kusuk kepentingan itu kan akal bulus juga,” imbuhnya.
Jimly melanjutkan, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Ia mengungkapkan bahwa hakim paling bermasalah adalah yang paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.
“Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini,” pungkasnya. [wip]