(Islam Today ID) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, Putusan tersebut sangat tepat karena di nilai dapat mencegah Anwar Usman untuk melakukan banding.
“Jika ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum itu di copot secara tidak hormat maka dia boleh mengusulkan MKMK baru untuk Banding,” ujar Mahfud MD pada konfresi pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/23).
Mahfud juga mengatakan, Sanksi yang di berikan termasuk larangan menyidangkan perkara hasil pemilu dapat mengikat adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
“Dan jika tidak di copot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wahh itu sudah tepat, dia tidak bisa minta banding final,mengikat dan berlaku sejak tadi malam,” imbuh Mahfud.
Di sisi lain Mahfud juga sepakat dengan profesor hukum tata negara , bintan saragih yang menilai seharusnya utusan etik terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
“Secara akademis saya setuju dengan pak Bintan, seharusnya copot saja dari ketua dan hakim MK karena pelanggaran berat, tapi jika di copot dia bisa naik banding ,bisa minta MKMK yang baru untuk menilai hal lain,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” Ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung MK pada, Rabu (7/11/23).
Jimly menegaskan Anwar Usman yang menjabat sebagai ketua MK di berhentikan dari jabatannya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” Imbuhnya.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. [mfh]