(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh anggota legislatif atau DPR di Indonesia, salah satunya dalam pembuatan undang-undang.
Mahfud menjelaskan berdasarkan hasil riset Transparansi Internasional, masalah penegakan hukum di Indonesia berada di lapisan atas dan bawah. Ia menyebut masalah tersebut bersumber dari banyaknya praktik korupsi dan kolusi yang dilakukan anggota legislatif.
“Lembaga-lembaga negara kita itu, di legislatif itu banyak korupsi dalam pembuatan undang-undang,” kata Mahfud dikutip dari Law-Justice, Jumat (10/11/2023).
“Bagaimana caranya? Berkolusi dengan pengusaha-pengusaha hitam yang titip agar pasal-pasal tertentu masuk ke undang-undang. Pasal tertentu lain dikeluarkan dari undang-undang. Bahkan, kalau perlu dicoret secara belakang prosedur,” imbuhnya.
Sementara pada tingkat bawah, katanya, banyak masyarakat yang tertindas mulai dari lahannya dirampas hingga sertifikat yang secara tiba-tiba beralih kepada orang lain. Karena itu, Mahfud menilai perlu ada penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Agar investor-investor nyaman, dunia usaha tidak digulingkan oleh kebijakan yang diubah-ubah, bertele-tele dan tidak konsisten karena di bawah penegakan hukum, perlindungan hukum terhadap kaum duafa itu di bawah,” ujar Mahfud
“Di tengahnya inilah kita bicara restorative justice, keadilan, penegakan hukum yang bertumpu pada budaya kita. Dimana hukum itu sebagai alat mengharmoni bukan untuk bermusuhan seperti di barat,” lanjutnya. [wip]