(IslamToday ID) – Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Idhamsyah Eka Putra meminta gelar guru besar yang disandang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dicabut. Menurutnya, guru besar adalah jabatan tinggi dalam kancah akademik.
“Akan sangat lucu jika pelanggar etis berat, masih dipertahankan jabatannya sebagai guru besar,” kata Idhamsyah melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari ketua MK.
“(Anwar Usman) Terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman menerima gelar profesor kehormatan atau guru besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang pada 11 Maret 2022.
Menurut Idhamsyah, seorang yang memegang predikat guru besar harusnya menjaga etika akademis, termasuk etika Anwar Usman sebagai praktisi hukum. “Kalau saya yang jadi rektor Unissula, saya pasti akan minta dicabut guru besar Anwar Usman,” katanya.
Ia mengatakan, kehadiran guru besar dalam sebuah perguruan tinggi akan memperkuat nilai dan prestise kampus. Sementara dalam kasus Anwar Usman, katanya, mempertahankan gelar tersebut akan merusak citra kampus dan berimplikasi pada sepinya peminat terhadap kampus tersebut.
“Ini ditemukan di kampus-kampus luar negeri, misalnya, ketika ada guru besarnya ditemukan bermasalah, bukan hanya dicabut tapi juga dipecat dari institusinya bekerja,” pungkas Idhamsyah.
Sementara itu, Rektor Unissula Gunarto mengatakan, akan melakukan kajian secara mendalam soal usulan pencopotan gelar yang diberikan Unissula kepada Anwar Usman. “Saya kaji dulu secara mendalam usulan tersebut,” kata Gunartonya dikutip dari Tempo.
Ia mengatakan, untuk melakukan pencopotan gelar, tak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Terdapat rentetan proses yang harus dilakukan. “Untuk pencopotan harus memanggil pengusul, terusul dengan argumentasinya masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, pencopotan gelar yang diberikan kepada Anwar Usman juga harus melalui persetujuan Senat Unissula. “Minta persetujuan Senat Unissula,” pungkas Gunarto. [wip]