(IslamToday ID) – Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 bebas dari intimidasi. Meskipun, kasus ini berkaitan dengan pimpinan KPK dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Polri menjamin bahwa proses penyidikan yang dilakukan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk tekanan, intimidasi atau apapun juga,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (15/11/2023).
Ia pun mengklaim pihaknya tidak ada kendala dalam mengusut kasus ini. Ia mengatakan semuanya berjalan sesuai rencana sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan 9 Oktober, atau sekitar 1 bulan 4 hari lalu. “Tidak ada kendala sama sekali dalam penyidikan yang dilakukan,” ujarnya dikutip dari Liputan 6.
Total sudah ada 94 saksi dan saksi ahli diperiksa. Polisi meminta keterangan puluhan saksi guna membuat kasus dugaan korupsi dan gratifikasi ini terang benderang.
“Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi dan 8 orang ahli,” jelas Ade Safri.
Meski begitu, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sesuai Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun, diketahui penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023) besok. Hal itu sebagaimana permintaan dari pihak KPK yang telah disetujui penyidik.
“Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.
Pemeriksaan yang berlangsung di lantai enam Gedung Bareskrim Polri, dilakukan sebagai tindak lanjut atas batalnya pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan Selasa (14/11/2023).
“Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” pungkasnya. [wip]