(IslamToday ID) – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mendukung fatwa MUI yang mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel ke Palestina. Wapres berpandangan fatwa tersebut diperlukan sebagai bentuk dukungan kepada Palestina untuk merdeka dan menghentikan kebiadaban Israel.
“Saya kira fatwa itu kan diperlukan dalam rangka mendukung, mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza, terutama itu,” kata Wapres dalam keterangan pers, Kamis (16/11/2023).
Ia pun berpendapat bahwa tindakan Israel ke warga Palestina saat ini sudah dikategorikan sebagai pembunuhan massal atau genosida, sehingga harus ada upaya untuk menghentikannya.
Menurutnya, upaya itu sudah dilakukan MUI dengan mengeluarkan fatwa tersebut serta menggelar aksi unjuk rasa pada Ahad (5/11/2023) lalu. Kendati demikian, Wapres menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai perbuatan apa saja yang dicap sebagai dukungan kepada Israel.
Hal ini ia sampaikan menyusul maraknya seruan boikot terhadap produk buatan perusahaan-perusahaan yang dianggap pro Israel. Wapres tidak ingin seruan boikot itu malah merugikan pihak-pihak yang sebenarnya tidak mendukung Israel.
“MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini, nanti perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan. Sebab, kalau tidak nanti ke mana-mana ini, supaya jangan, nanti jangan merugikan banyak pihak,” kata Wapres dikutip dari Kompas.
Untuk diketahui, MUI mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel ke Palestina dalam Fatwa No 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Berikut ini isi fatwa tersebut:
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. [wip]