(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Kejagung berhasil mengupayakan pengembalian uang dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebesar 2 juta dolar AS atau senilai Rp 31,4 miliar dari total Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut.
“Perlu kami informasikan, semua informasi pasti kami tindaklanjuti, bahwa nanti akan ada perkembangan atau tidak, kami tidak bisa berandai-andai. Tapi semua akan kami telusuri,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dikutip dari Liputan 6, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, uang Rp 40 miliar yang diterima tersangka Achsanul Qosasi merupakan upaya pengkondisian hasil audit BPK terhadap kerugian negara di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” jelas Kuntadi.
Sejauh ini, dana yang mengalir ke Komisi I DPR diduga merupakan bagian dari upaya pengkondisian penghentian penanganan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Saat ini masih kami dalami uang ini 2.021.000 dolar AS ini yang diterima AQ (Achsanul Qosasi) berapa, SDK berapa, masih kami dalami. Tapi yang jelas tim telah berhasil mengkondisikan kepada semua pihak agar mengembalikan uang yang bukan hak mereka. Sisa uang yang belum dikembalikan kami upayakan dikembalikan,” tandas Kuntadi.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR berjumlah Rp 70 miliar dan BPK sebesar Rp 40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan.
Sementara, dalam sidang Windi Purnama mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK. Uang sebesar Rp 40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing. [wip]