(IslamToday ID) – Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengungkapkan rencana tindak lanjut dari keluarnya Fatwa No.83 Tahun 2023 yang mengharamkan belanja produk pro Israel. MUI berencana melakukan kajian terhadap pemberian label halal terhadap produk-produk yang diperjualbelikan di Indonesia.
“Kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut,” kata Ikhsan dilansir dari detikcom, 15 November 2023.
Ikhsan menjelaskan pencabutan sertifikasi halal belum tentu barang tersebut menjadi haram, hanya saja tidak memiliki sertifikasi halal. Namun yang pasti jika produk tersebut tidak memiliki sertifikasi halal maka tidak diizinkan berjualan di Indonesia.
“Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya dia tidak boleh berjualan di Indonesia,” tegas Ikhsan.
Dilansir dari liputan6com (15/11/2023), MUI belum pernah mengeluarkan rilis yang berisi daftar produk-produk yang pro terhadap Israel dan afiliasinya yang diboikot. Meskipun dalam beberapa pekan terakhir viral di medsos terkait seruan boikot produk pro Israel.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.