(IslamToday ID) – Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak akan mundur meskipun diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menyebut situasi ini sebagai serangan balik para koruptor.
“Saya juga tidak pernah kecewa kepada negara, karena pada prinsipnya negara ini membutuhkan pengabdian terbaik dari seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor,” kata Firli, Senin (20/11/2023).
Pada kesempatan itu, ia juga menyatakan tak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun. “Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan dan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun,” kata Firli dikutip dari CNN Indonesia.
Ia juga mengklaim akan berupaya menjemput keadilan bagi dirinya. “Semoga seluruh bangsa Indonesia bisa bangkit dari titik nadir hidupnya masing-masing, terutama ketika pengabdian dan korsanya diuji sebagai aparat penegak hukum,” kata Firli.
Firli Bahuri tengah dalam sorotan publik lantaran diduga terlibat kasus pemerasan kepada SYL. Kasus tersebut kini diproses dalam ranah pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus ranah pidana di Polda Metro Jaya.
Sebanyak empat pimpinan KPK telah diperiksa Dewas terkait pertemuan Firli dengan SYL. Firli juga dijadwalkan akan diperiksa di Dewas KPK pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Hingga saat ini, Firli telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali. Kasus tersebut juga telah naik ke tingkat penyidikan. KPK dan penyidik pihak kepolisian telah menggelar rapat koordinasi untuk penanganan perkara ini.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Polisi telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini. Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11/2023).
Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil ketua KPK, hingga pegawai KPK. [wip]