(IslamToday ID) – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, menurut Novel, baru pertama kali pimpinan KPK terjerat kasus korupsi. Apalagi, menurutnya, korupsi yang dilakukan Firli merupakan level tinggi.
“Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Novel dalam keterangan tertulis dikutip dari Law-Justice, Kamis (24/11/2023).
Menurutnya, jika seseorang bisa melakukan tindak korupsi pada level tinggi, maka patut diduga orang tersebut juga berani melakukan tindakan korupsi lainnya.
“Diyakini bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati. Artinya sudah banyak perbuatan tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini juga mengimbau jika ada korban pemerasan lain dari Firli agar segera melapor.
“Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli,” ucapnya.
Novel juga menduga Firli berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika melihat tindak pidana awal yang dilakukannya. Ia pun berharap kepolisian turut mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
“Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Firli (segera diungkap oleh kepolisian),” ucap Novel.
Ia juga berharap kasus ini menjadi momentum untuk bersih-bersih KPK. Sebab, sejak Firli menjadi Ketua KPK banyak perbuatan tindak pidana korupsi terjadi di KPK.
“Semua harus diusut tuntas, begitu juga bila benar ada pimpinan KPK lain yang terlibat,” pungkas Novel.
Sementara, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK.
Kurnia mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.”
Kurnia berujar proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK.
“Oleh sebab itu, per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK,” ucapnya. [wip]