(IslamToday ID) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ari, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam (24/11/2023) setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka. Ia juga menyampaikan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Diumumkan pada Rabu lalu (22/11/2023).
Firli lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan kepadanya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.(hzh)