(IslamToday ID) – Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menjabarkan dua metode memberantas korupsi di Indonesia, yaitu dengan cara memiskinkan para koruptor dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
“Hukuman memiskinkan perampasan aset harus segera ditetapkan,” kata Anies dalam acara talkshow IDN times, di Senayan, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, hukuman yang paling ditakuti para koruptor adalah kemiskinan. Namun, instrumen hukum saat ini terkait pemiskinan koruptor belum dibuat, sehingga para pelaku pencuri uang negara itu merasa tenang-tenang saja.
“Kalau dia korup sekian puluh triliun, sekian miliar, ratusan miliar, terus dia dihukum berapa tahun, terus ketika pulang rumahnya lebih bagus mobilnya bagus, seumur hidup punya simpanan, ya dihitung-hitung impas tahanannya (dengan harta yang didapat),” ucap Anies.
Namun beda cerita jika UU Perampasan Aset telah disahkan. “Tapi kalau dia (koruptor) pulang dan nggak punya apa-apa kan mikir dua kali dia korupsi. Menurut saya itu harus kita kerjakan,” imbuhnya.
“Tegas saja sudah, itu kita kerjakan, dan saya rasa dengan adanya ancaman yang menakutkan maka itu bisa menjerakan,” sambung Anies dikutip dari Kompas.
Sedangkan untuk permasalahan di internal aparat penegak hukum khususnya KPK, Anies akan meminta penandangantangan surat pengunduran diri jika terbukti melanggar etika kepada setiap calon komisionernya.
“Kalau terpilih menjadi komisioner KPK, maka sebelum dilantik oleh presiden, saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK,” ujar Anies.
Dengan cara ini, katanya, setiap komisioner KPK yang dirasa tidak punya kepatutan etika, harus segera mundur dari jabatannya. [wip]