(IslamToday ID) – Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka.
“Firli harus segera ditahan karena bahaya sekali kalau Firli di luar. Dia bisa mempengaruhi praperadilan juga nanti bisa menghambat, bisa menghilangkan barang bukti. Makanya dia harus dilakukan penahanan,” kata Abraham dikutip dari DetikCom, Jumat (1/12/2023).
Firli akan diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan hari ini merupakan perdana bagi ketua KPK nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka.
Samad mengatakan penyidik juga harus melihat rekam jejak Firli saat masih berstatus sebagai saksi. Ia menilai Firli menunda-nunda pemeriksaan.
“Waktu Pak Firli diperiksa sebagai saksi itu sering molor-molor, sering menunda-nunda. Oleh karena itu, menurut saya itu menghambat, ketika besok Firli dipanggil dan akan diperiksa dalam status sebagai tersangka, maka kepolisian harus segera melakukan penahanan,” jelasnya.
Samad juga mengungkit sikap penyidik KPK yang menangkap SYL sebelum dilakukan penahanan. Menurutnya, hal itu juga bisa diterapkan kepada Firli.
“Kalau polisi ingin melakukan tindakan adil, equality before the law, kasus Firli yang ada hubungannya dengan Syahrul Yasin Limpo, karena Syahrul Yasin Limpo diperiksa besok pagi, malamnya ditangkap, maka supaya ada keadilan hak, tidak ada diskriminasi,” ujar Abraham.
“Karena antara Syahrul dan Firli ini adalah sama, ada hubungannya, maka tidak boleh beda perlakuan,” sambungnya.
Hal yang sama juga disuarakan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak polisi segera menahan Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka. Ia juga mengungkit sikap Firli saat dipanggil sebagai saksi.
“Karena selama ini tidak kooperatif. Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan karena track record Pak Firli yang tidak kooperatif,” katanya.
Namun, Boyamin mengaku ragu penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan kepada Firli hari ini. Ia berharap polisi tidak mengistimewakan Firli.
“Saya belum yakin kalau besok kepolisian melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, karena belajar dari pengalaman sebelumnya begitu alotnya pemeriksaan Pak Firli sampai tertunda dua kali pun tidak ada penangkapan,” katanya.
“Kalau justru tidak ditahan itu betul-betul ada ketimpangan hukum, ada ketidakadilan hukum, karena ini mantan perwira tinggi polisi, terus ada keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan, itu sangat salah,” sambungnya.
Boyamin menyebut Firli memang sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, katanya, Firli masih berpotensi melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Meskipun Pak Firli sudah dicegah (bepergian ke luar negeri), tapi potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti kan ada, karena levelnya masih ketua KPK nonaktf, masih punya akses,” pungkas Boyamin.
Diketahui, Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. [wip]