(IslamToday ID) – Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Eddy Hiariej dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi lantas menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eddy Hiariej dari jabatan wamenkumham.
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Ari mengatakan Eddy sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 4 Desember lalu. Akan tetapi, Jokowi baru menerima pada Rabu kemarin (6/12/2023).
“Karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Tidak terima, Eddy mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.(hzh)