(IslamToday ID) – Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengucapan sumpah dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Pengangkatan Ridwan Mansyur sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya,” kata Ridwan saat mengucap sumpah di hadapan Presiden Jokowi.
Pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan selamat oleh Jokowi. Lalu Jokowi dan Ridwan berfoto bersama di Istana.
Diketahui, Ridwan Mansyur dilantik untuk menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas karena telah memasuki usia pensiun sebagai hakim konstitusi pada Desember 2023.
Ridwan sendiri diketahui telah lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif. Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023.
Melansir laman MK, jabatan Ridwan sebagai hakim dimulai pada Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 1989. Pada tahun 1998, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.
Ridwan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Selain itu pada 2020, Ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, hingga menjadi Panitera Mahkamah Agung.
Ridwan juga dikenal sebagai hakim pengadil kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Ia menjadi bagian majelis hakim yang mengadili Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(hzh)