(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Polda Metro Jaya segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Hal itu mengikuti Polda Metro yang telah menyerahkan berkas tersangka Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Saya kecewa, karena sampai pemberkasan tak ditahan. Ini kan kewenangannya penuh penyidik untuk melakukan penahanan sejak jadi tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (16/12/2023).
Ia mengatakan, jika Polda Metro tak kunjung menahan Firli, maka ada kesan ketidakberanian dan dianggap bukti yang dipegang kurang kuat. “Itu salah satu ukuran sebenarnya. Untuk itu saya berharap itu ditahan dengan waktu yang secepatnya,” katanya dikutip dari Tempo.
Menurut Boyamin, dalam kasus korupsi sebagian besar tersangka pasti ditahan, mengingat ancamannya di atas lima tahun penjara. “Apalagi Pak Firli tak kooperatif, sering mangkir dengan berbagai alasan. Mestinya ini ditahan supaya rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” ungkapnya.
Boyamin mengatakan, foto pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Olahraga Tangki, Jakarta Barat sudah jadi salah satu bukti Firli melanggar Pasal 36 UU KPK.
“Jadi ini mestinya penyidik ya ada kekurangan. Mudah-mudahan segera dilakukan penahanan, karena ini melengkapi proses tindak pidana hukum itu memang harusnya tersangka ditahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli.
“Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” kata Ade, Jumat (24/11/2023).
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan semuanya masih dalam proses penuntasan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu, termasuk proses penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Mungkin saya kira semuanya tetap berproses, dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” katanya. [wip]