(IslamToday ID) – Berkas perkara 35 tersangka demo Rempang, Kepulauan Riau (Kepri) sudah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (13/12/2023). Kondisi itu menutup peluang jalur keadilan restoratif atau restorative justice yang sebelumnya masih terbuka.
Kasie Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, terdapat tiga perkara yang dilimpahkan ke PN Batam. Tiga perkara itu terdiri dari 35 tersangka.
“Berkas sudah kita serahkan di kantor Pengadilan Negeri Batam langsung,” kata Andreas dikutip dari Tempo, Senin (18/12/2023).
Setelah pihaknya menyerahkan berkas, Andreas mengatakan, saat ini sedang menunggu jadwal persidangan.
Tiga perkara di antaranya, pertama perkara atas nama Iswandi Alias Awi (Bang Long), perkara kedua atas nama La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dan 26 tersangka lainnya. Serta perkara ketiga atas nama Nazarudin Bin Ibnu Hajar dan delapan tersangka lainnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka sudah melakukan upaya praperadilan. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Batam.
Dalam konferensi pers Wakil Ketua PN Batam, Bambang Trikoro, Selasa (7/11/2023), pihaknya menjelaskan alasan menolak praperadilan. Ia juga sempat menyampaikan masih ada peluang restorative justice ketika proses ini berada di kejaksaan.
“Siapa yang dirugikan (dalam kericuhan 11 September). Kalau itu pemerintah daerah, diwakili oleh siapa? Kalau di situ sudah terjadi kesepakatan, penghukuman tidak ada arti lagi,” ujar Bambang saat itu.
Kasie Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan tidak banyak berkomentar terkait restorative justice tersebut. “Sekarang ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, artinya sudah masuk persidangan, gitu aja sih,” katanya. [wip]