(IslamToday ID) – Dosen hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai aparat penegak hukum mesti menindaklanjuti dugaan transaksi janggal untuk kampanye Pemilu 2024. Aparat, katanya, jangan terpaku dengan UU Pemilu untuk memproses kasus tersebut.
Menurut Titi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa digunakan karena keterbatasan aturan UU Pemilu yang hanya mengatur aliran dana kampanye pada masa kampanye. Sementara, aktivitas kampanye sudah dilakukan partai politik jauh sebelum masa kampanye dimulai.
“Jika tidak memungkinkan untuk dilakukan menggunakan instrumen hukum pemilu, maka prosesnya bisa diupayakan melalui penegakan hukum menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Titi dikutip dari Kompas, Senin (18/12/2023).
Ia mendorong kerja responsif, terukur, dan akuntabel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum (APH) terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi janggal tersebut. Bawaslu, menurutnya, perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan manipulasi laporan dana kampanye.
“Serta pelanggaran dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang seharusnya dilakukan peserta pemilu ataupun caleg melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK),” tambah Titi.
Ia menjelaskan, UU Pemilu sudah mengatur jika terbukti tidak dilakukan pelaporan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindak pidana pemilu. Apalagi, jelas Titi, dana kampanye adalah hal yang sangat krusial sebagai tolok ukur komitmen peserta pemilu terkait transparansi, akuntabilitas, dan prinsip antikorupsi.
“Jadi, daripada kita terus-terusan membentuk lembaga atau institusi baru, namun tetap saja kerjanya tidak efektif, lebih baik menagih komitmen efektivitas kerja dari lembaga-lembaga yang sudah ada, yang notabene dilengkapi dengan personel dan dukungan anggaran dari negara yang jumlahnya tidak sedikit,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta APH dan Bawaslu mendalami dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2024. “Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap pada publik itu uang apa,” ujarnya, Ahad (17/12/2023).
Menurut Mahfud, pencucian uang biasanya dilakukan dengan menitipkan pada rekening sejumlah pihak. Ia ingin APH dan Bawaslu bergerak cepat untuk memanggil pemilik rekening yang dicurigai menerima aliran dana mencurigakan untuk kepentingan Pemilu 2024. [wip]