(IslamToday ID) – Terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Lukas Enembe meninggal karena sakit komplikasi. “Pak Lukas Enembe meninggal kurang lebih pukul 10.45 di RSPAD hari ini, karena komplikasi penyakit yang dideritanya,” kata Johanis dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan kurang lebih selama 10 hari untuk menjalani perawatan di RSPAD.
Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron juga membenarkan bahwa Lukas Enembe telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD. Lukas Enembe sebelumnya dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Sehingga, penahanan terhadap Lukas merupakan tanggung jawab pengadilan.
“Yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan sidang, sehingga dalam tanggung jawab pengadilan,” kata Ghufron.
Lukas Enembe beberapa kali dibawa ke RSPAD sejak ditangkap KPK hingga selama menjalani penahanan. Almarhum berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga berstatus terdakwa pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp 19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Hukuman Lukas bahkan diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat berupaya mengajukan banding, yakni dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar.
Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Lukas Enembe sempat meminta dipandu untuk berdiri dan bangun dari atas kasur, saat mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan, kliennya telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
“Menurut keterangan keluarga, sebelum meninggal Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus (kerabat) membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan napas terakhirnya,” jelas Antonius.
Dari keterangan Pianus yang merupakan keluarga Lukas, kata Antonius, sikap Lukas yang meminta berdiri adalah ingin menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.
“Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” pungkas Antonius menirukan keterangan Pianus. [wip]