(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian sanksi berat terhadap Firli Bahuri menjadi harga mati yang harus dilakukan Dewas KPK untuk menyelamatkan marwah KPK. Seperti diketahui, hari ini, Rabu (27/12/2023), Dewas KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli.
“ICW memandang bahwa pemberian sanksi berat bagi ketua KPK nonaktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan marwah KPK,” kata peneliti ICW, Diky Anandya dikutip dari DetikCom.
Ia mengatakan sanksi berat itu yakni sesuai yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b Perdewas No 3/2021. Sanksi berat itu berupa pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
“Sanksi berat yang dimaksud adalah sanksi dengan meminta Firli mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan,” ujarnya.
Diky mengaku pihaknya sangat yakin Firli akan dijatuhi sanksi berat. Sebab, katanya, sangat mudah Dewas membuktikan pelanggaran etik, mengingat status Firli sudah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
“Dalam pandangan kami, kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas sangat besar. Sebab, statusnya sendiri di Polda Metro Jaya sudah merupakan seorang tersangka. Oleh sebab itu, mudah bagi Dewas untuk membuktikan pelanggaran etiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diky mengatakan Dewas KPK sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai kasus Firli. Diky menilai tidak ada alasan bagi Dewas KPK untuk menjadi “pelindung” Firli.
“Terlebih Dewas sendiri sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan bertukar informasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sehingga, tidak ada alasan bagi Dewas untuk kembali bertindak seperti pelindung Firli, seperti selama ini mereka perlihatkan dalam proses pemeriksaan etik sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Senada dengan ICW, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik sebagai insan KPK. “Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar kode etik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ia juga meminta Dewas KPK menjatuhi sanksi berat terhadap Firli. Sanksi itu berupa mengundurkan diri hingga memberikan rekomendasi ke Presiden Jokowi untuk memberhentikan Firli.
“Dan diberikan sanksi terberat berupa permintaan mengundurkan diri dan sekaligus memberikan rekomendasi kepada presiden untuk memberhentikan,” ujar Boyamin. [wip]