(IslamToday ID) – Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu merupakan bentuk kampanye.
“Kalau kampanye pasti kampanye, karena pasti karena ada visi dan misi. Kampanye itu tidak hanya penyampaian visi misi dan program, tetapi citra diri juga bisa dijadikan sebagai kampanye. Apakah pembagian susu dan segala macam itu dikategorikan sebagai kampanye,” kata Feri dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/1/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan, meski Bawaslu RI menganggap kegiatan yang dilakukan Gibran bukan termasuk dalam kampanye, namun berdasarkan Pasal 317 UU Pemilu, Bawaslu tingkat kabupaten/kota dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada mereka.
“Bisa saja apa yang terjadi di Bawaslu RI itu diserahkan kepada Bawaslu kota. Itu diperbolehkan oleh undang-undang. Jadi butuh kesabaran untuk memastikan apakah susu yang dibagikan itu termasuk yang dilaporkan,” terangnya.
Feri berpendapat Bawaslu Jakarta Pusat harus menggunakan prinsip penyelenggaraan pemilu Pasal 3 UU pemilu. Mereka harus profesional dan terbuka dalam upaya menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas pemilu.
“(Bawaslu pusat harus meneruskan dugaan pelanggaran) Ya, itu diatur di Pasal 317 Ayat 2 UU Pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu RI telah memutuskan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran bukan merupakan kampanye. Namun karena dalam perjalanannya Bawaslu Jakarta Pusat menemukan adanya temuan lain, sehingga memanggil Gibran untuk mengklarifikasi terkait kegiatan yang ia lakukan pada tanggal 3 Desember 2023 tersebut. [ran]